Jakarta, Pro Legal News - Polisi terus mengusut jaringan sindikat klinik aborsi ilegal di kawasan Sene, Jakarta Pusat. Jaringan ini diduga telah membuang 903 janin hadil aborsi klinik tersebut.
Polisi mengatakan umumnya dalam kasus serupa, janin dibuang ke septic tank. Namun sindikat ini belum diketahui kemana janinnya dibuang.
"Biasanya janin dibuang ke dalam septic tank. Kami masih dalami yang bersangkutan. Modus-modus biasanya yang kami ungkap selama ini ditaruh di septic tank. Kami masih dalami karena tersangka belum mau bicara sampai ke sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (14/2).
Masyarakat dihimbau yang pernah melakukan aborsi di klinik ini untuk segera melapor Polda Metro Jaya. Tindakan aborsi yang dilakukan para tersangka diduga memiliki efek yang berbahaya bagi kesehatan pasiennya.
Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias dokter A, RM sebagai bidan, dan SI. Polda Metro Jaya menduga klinik ini telah melakukan aborsi terhadap 903 bayi sejak 2018. Selain itu, keuntungan yang diraup dari bisnis ini mencapai angka Rp 5,5 miliar. Tim