Polda Metro Tangkap Seorang Wanita di Jambi Terkait Hoax
Polisi dari Polda Metro Jaya saat mendatangi kediaman Surya Elina di Merangin, yang jadi terduga penyebaran hoax roti beracun (Foto Istimewa)
Jakarta, Pro Legal News - Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang wanita yang diduga penyebar hoax. Ibu rumah tangga berinisial SE (40), di Desa Seiulak, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
SE dijemput Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Metro Jaya dari rumahnya di Desa Seiulak, Merangin, Jumat (17/5). Polisi langsung membawanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Penangkapan SE didasarkan laporan Polisi No P/B/0461/V/2019/BARESKRIM, tanggal 13 Mei 2019 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/114/V/Res.2.1./2019/Dit.Reskrimsus.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Merangin, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Khairunnas di Merangin, Jambi, Sabtu (18/5) mengatakan, SE dijemput Tim Polda Metro Jaya, Jakarta.
Penangkapan SE dilakukan Polda Mero Jaya terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong dan mencemarkan nama baik jajaran kepolisian (Polri). Penyebaran hoax itu dilakukan melalui media sosial (WhatsApp/WA).
Hoax yang disebarkan SE tersebut menyebutkan tentang roti beracun di dalam koper yang menyebabkan massa keracunan pada aksi damai di depan Bawaslu RI Jakarta baru-baru ini. Ketika itu belasan orang peserta aksi damai keracunan seusai memakan takjil (menu berbuka puasa) yang diberi seseorang, sehingga mereka dirawat di rumah sakit. Tim