a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Bongkar Komplotan Pembobol ATM Modus Bisnis Handphone

Polisi Bongkar Komplotan Pembobol  ATM Modus Bisnis Handphone
Para tersangka Sindikat pembobolan kartu ATM dengan modus bisnis handphone terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
Jakarta, Pro Legal News - Sindikat pembobolan kartu ATM dengan modus bisnis handphone dibongkar Polda Metro Jaya. Otak pelaku berinisial M (DPO) mengaku warga negara Brunei Darussalam sengaja datang ke Jakarta untuk mengembangkan bisnis handphonenya.

Sudah ratusan kali tersangka  M dan komplotannya melakukan aksi itu. Bahkan salah satu korban berhasil dikuras isi ATM sebesar Rp1,14 miliar.

"Modusnya dengan menawarkan berbisnis HP dalam jumah besar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (10/3).

Empat anggota komplotan yang ditangkap Tim Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya yakni ARS (26), DN (56), MR (33), H (19). Satu tersangka berinisial M sebagai otak pelaku masih DPO.

Kasus ini berawal dari pertemuan M dengan korban AR pada Januari 2020 di sebuah hotel mewah di Jakarta. Tersangka M bertemu dengan korban AR untuk membicarakan bisnis handphone.

Saat keduanya sedang ngobrol serius, tiba-tiba tersangka DN yang seolah tidak kenal M ikut ke dalam pembicaraan bisnis handphone yang ditawarkan untuk meyakinkan korban. Korban pun akhirnya setuju setelah dijanjikan keuntungan 15 persen setiap penjualan handphone.

Sebagai syarat utama, korban AR dan DN yang mengaku tertarik untuk berbisnis dengan M diminta oleh M untuk mengecek uang yang ada di rekening sebelum memulai bisnis. Saat itulah, M mengintip PIN ATM milik korban AR.

Baik DN mau pun AR sama sama mengecek di ATM berapa isi rekening  agar tahu kondisi awal isi di rekening masing-masing. Hasil pengecekan, rekening korban tersimpan uang Rp 1,14 M lebih. Sedang DN hanya ada Rp 99 juta. "Ketika AR cek saldo, baik M mau pun DN mengintip PIN korban," ujar Kombes Yusri.

Setelah tersangka mengetahui PIN ATM, lalu korban diajak ke suatu tempat menggunakan mobil M. Saat di perjalanan tersangka M minta kepada korban untuk melihat kepastian ATM nya. Saat itulah M menukar ATM korban dengan ATM yang sudah disiapkan.

Para pelaku yang sudah mengetahui PIN ATM milik korban menguras semua isi rekening korban dengan cara ditransfer ke 24 rekening milik para pelaku.

"Sistem pembagiannya Rp 1,14 miliar, mereka bagi bagi habis ada yang Rp 8 juta, ada Rp 230 juta, DN mebdapat bagian Rp 260 juta, yang satunya Rp 67 juta," ujar Yusri.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 dan pasal transaksi elektronik UU no 11 pasal 30 ayat 3 dan pasal TPPU. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.Tim
Kriminal Polisi Bongkar Komplotan Pembobol  ATM Modus Bisnis Handphone