Jakarta, Pro Legal News - Penyidik Provos Polda Metro Jaya menetapkan Brigadir Rangga Tianto sebagai tersangka pembunuhan atas Bripka Rahmat Effendy sebagai tersangka pembunuhan. Brigadir Rangga kini ditahan Provos Polda Metro Jaya.
"Sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan dugaan pembunuhan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Sabtu (27/7). Brigadir Rangga yang menembak Bripka Rahmat Efendi dengan 7 tembakan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Brigadir Rangga diketahui sebagai paman dari terduga pelaku tawuran, FZ. Brigadir Rangga emosi karena Bripka Rahmat Effendy hendak menjebloskan keponakannya ke dalam penjara.
Brigadir Rangga pada Kamis (25/7) malam bersama orang tia FZ datang menemui Bripka Rahmat ketika sedang membuat laporan kasus tawuran FZ di Polsek Cimanggis, Depok.
Rahmat diketahui anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya sebelum menangkap FZ yang terlibat tawuran dengan barang bukti clurit. Sedangkan Brigadir Rangga merupakan personel Baharkam Polri datang ke Polsek Cimanggis untuk membebaskan keponakannya dari jeratan hukum.
Sebelum penembakan yang terjadi sekitar pukul 20.50 WIB, tersangka Rangga, sempat cekcok mulut dengan korban Bripka Rahmat. Akibat terpancing emosi akhirnya Brigadir Rangga cubut pistol dan memberondong 7 tembakan ke tubuh korban. Rico