a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Tangkap 8 Orang Pengibar Bendera Bintang Kejora di Jakarta

Polisi Tangkap 8 Orang Pengibar Bendera Bintang Kejora di Jakarta
Saat aksi pengibaran bendera Bintang Kejora oleh para massa demonstran asal Papua menuntut referendum Papua di depan Istana, Rabu (28/8/2019).
Jakarta, Pro Legal News - Polisi terus mengembangkan kasus pengibaran bendera bintang kejora di Jakarta beberapa waktu. Sudah 8 orang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kadus pengbaran bendera tersebut.

Kedelapan orang dimaksud kini resmi dinyatakan sebagai tersangka. Sebelumnya polisi menangkap dua orang sebagai tersangka dengan inisial AT dan CK.

Hasil pengembangan polisi kemudian menangkap 6 orang lainnya dibeberapa tempat di Jakarta. "Sudah 8 orang yang kita amankan. Ada yang ditangkap di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya. Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/9/2).

Pera tersangka menurut Kombes Argo Argo diduga melakukan tindak pidana yang termaktub dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. "Pasal yabg disangkakan ada kaitannya dengan keamanan negara. Ada pasal yang ada di KUHP. Ada Pasal 106 dan 110," ujarnya.

Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat (FRI-West Papua) Surya Anta. Itu dibenarkan Argo Yuwono.

Proses hukum terhadap kedelapan tersangka dilakukan dengan pendekatan lunak atau soft approach. "Kita kan punya SOP sendiri, bagaimana menangkap seseorang ada aturannya," tegasnya. Rico
Kriminal Polisi Tangkap 8 Orang Pengibar Bendera Bintang Kejora di Jakarta