a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Tangkap Perampas HP Polantas di Bekasi

Polisi Tangkap Perampas HP Polantas di Bekasi
Jakarta, Pro Legal News – Jajaran Polsek Kebon Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AR (26) diduga merampas handphone Polantas. Palaku ditangkap di kediamannya kawasan Jalan Raya Narogong Rawalumbu Bekasi, Selasa (11/2).

Aksi nekat dilakukan AR sebagai bentuk protes, karena dia tidak terima mobilnya ditilang. “Pelaku tidak terima ditilang dan merampas ponsel milik petugas dan melarikan diri,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Kompol, R Sigit Kumono di Jakarta, Selasa (11/2).

Tersangka AR ditilang polisi lalu lintas (polantas) di lampu merah Kebon Jeruk Jakarta Barat karena melintas di jalur Busway. Korbannya Aiptu Suhartono saat bertugas mengatur lalu lintas di lampu merak Relasi Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Mobil AR bernomor polisi B 1467 KZG masuk jalur Busway dari arah tol menuju selatan, lalu putar balik. Melihat hal tersebut korban Aiptu Suhartono menyetop mobil AR dan menanyakan surat kelengkapan kendaraan dan memberikan surat bukti pelanggaran (ditilang), namun pelaku tidak terima.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Achmad Ardhy menyebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Setelah mendapat laporan polisi, anggota Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Saat penangkapan pelaku dinilai sangat kooperatif dengan anggota.

AR akan mempertanggungjawabkan perbuatan dengan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama sembilan tahun. Tim
Kriminal Polisi Tangkap Perampas HP Polantas di Bekasi