Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Bom Ikan Kelompok Oknum Dosen IPB
Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Jakarta, Pro Legal News - Polisi terus mengembangkan bom ikan yang melibatkan AB, dosen IPB yang rencananya akan dipakai untuk membuat kerusuhan saat aksi Mujahid 212 di Jakarta. Polisi kembali menangkap seseorang pria berinisial M karena diduga terlibat dalam kelompok yang hendak membuat kerusuhan itu.
Hal itu dikatakan Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (8/10). "Ya benar satu orang ditangkap," ujar Argo.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap total 10 tersangka, mereka berinisial AB -oknum dosen IPB-, SS, OS, J, A, N, S, YF, S alias L, dan M. Tersangka berinisial M, ditangkap di kediamannya, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur pada Sabtu (5/10).
Pria berinisial M diamankan penyidik Polda Metro Jaya karena diduga ikut dalam pertemuan dengan AB dan tersangka lainnya. Dalam pertemuan itu, meteka merencanakan kerusuhan massa menggunakan bom ikan.
Rencananya, bom ikan itu akan diledakkan di pusat bisnis seperti Glodok, kawasan Senen dan lokasi lainnya. Kelompok ini akan meledakkan bom ikan untuk memicu kerusuhan massa dalam aksi unjuk rasa pada Selasa (24/9).
Namun, rencana batal karena pembuat bom ikan belum siap sehingga mereka sepakat aksinya akan dilakukan pada Sabtu (28/9) bersamaan aksi Mujahid 212.
Namun aksinya berhasil digagalkan polisi yang lebih dahulu menangkap kelompok ini sehingga peristiwa itu tidak terjadi.
Seperti dikatakan Kombes Argo sebelumnya, kelompok ini mendatangkan pembuat bom ikan dari Ambon dan Papua ke Jakarta. Untuk membiayai tiketnya dan keperluan lain, tersangka AB mengeluarkan uang pribadi Rp 8 juta. Tim