Polisi Tangkap Seorang Guru Ngaji Yang Diduga Melakukan Pencabulan
Jakarta, Prolegalnews – Telah terjadi perbuatan kriminal yang dilakukan oleh seorang guru ngaji yang berinisial FS (54) di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Pelaku telah ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8) lalu pukul 14.30 WIB. Pada saat itu pelaku sedang menggelar pengajian dan pelaku mengajar ngaji kepada ketiga korban di sebuah masjid di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur."Pelaku mencabuli korban dengan cara mengelus bagian dada dan organ vital korban," kata Stefanus dalam keterangannya,(25/8/2020).
Setelah melakukan kejadian tersebut, pelaku mengancam para korban untuk tidak mengadu kepada siapa pun, termasuk ke orang tua para korban. Namun akhirnya para korban akhirnya mengadu ke orang tua. "Pelaku bilang kepada korban 'jangan bilang siapa-siapa ya, soalnya takut salah paham'," ujar Stefanus.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. Dua orang saksi diperiksa dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di kepolisian.
Menurut keterangan bahwa pelaku telah mengakui perbuatan cabulnya itu. Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sangat miris ketika kejadian tersebut telah diselidiki, karena akhlak dan moral yang nantinya dinilai masyarakat. Padahal seorang guru ngaji harus dapat memberikan suri tauladan terhadap muridnya, bukan melakukan tindak asusila tersebut.Tim