Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Palembang Sebagai Tersangka
Lima komisioner KPU Palembang saat pelantikan 7 Januari 2019 lalu
Palembang, Pro Legal News - Lima komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kelimanya dinilai menyalahi aturan dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Para tersangka diketahui hanya menjalani 13 pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) dari 70 rekomendasi Bawaslu di Kecamatan Ilir Timur II. "Awalnya ada rekomendasi Panwascam di Ilir Timur II, dalam upaya menjaga hak pilih warga masyarakat agar tidak hilang dan merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atau Pemungutan Suara Ulang (PSU)," terang Ketua Bawaslu Palembang, Taufik kepada wartawan, Senin (17/6).
Dari total 70 TPS yang direkomendasikan itu, hanya 13 TPS yang dilakukan oleh KPU Palembang. Persoalan ini sempat dibawa ke rapat pleno dan Bawaslu pun sepakat menindaklanjuti untuk menjadi temuan.
Menurut Taufik, ada juga indikasi bahwa KPU tak melaksanakan rekomendasi secara keseluruhan. Selain itu ada pula indikasi tindak pidana pemilu karena berakibat akan hilangnya hak pilih warga Ilir Timur II, Palembang.
"Kami sudah berkonsultasi secara lisan dengan pimpinan Bawaslu di Sumatera Selatan dan Bawaslu juga setuju bahwa hal tersebut bisa dijadikan temuan," kata Taufik.
Selanjutnya persoalan ini pun dilaporkan Bawaslu dan ditangani Sentra Gakumdu untuk dilakukan klarifikasi awal. Bahkan dilakukan pembahasan kedua dari pihak Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakumdu.
Hasil rapat pleno Bawaslu Kota Palembang disepakati dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditangani oleh kepolisian.
"Kita percayakan saja proses penyidikan yang sedang berjalan kepada kepolisian. Bawaslu dalam hal menyampaikan rekomendasi substansinya berupaya menjaga hak pilih warga agar tidak hilang," tutupnya.
Adapun lima komisioner KPU yang jadi tersangka, namun tidak ditahan yakni Ketua KPU Palembang EF (Eftiyani) dan 4 komisioner lain yakni Al, YT, AB dan SA. Tim