Polisi Usut Konten Porno di Akun Instagram Pengacara Hotman
Hotman Paris Hutapea
Jakarta, Pro Legal News - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan Farhat Abbas terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Laporan ini terkait dugaan penyebaran konten porno di akun Instagram milik Hotman.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut. "Beberapa saksi sudah kita periksa," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/8).
Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya yang berkaitan dengan kasus itu. Penyidik juga tengah fokus menganalisis barang bukti yang dilampirkan oleh Farhat Abbas dalam laporannya.
Menurut Kombes Iwan, setelah pemeriksaan saksi selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara. Tujuan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah penyidik selanjutnya dalam penyelidikan kasus itu.
Sebelumnya, Farhat Abbas menyampaikan akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui soal postingan di Instagram Hotman Paris.
Farhat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten porno pada 2 Agustus 2019. Hotman dilaporkan atas tuduhan tentang penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Sementara Hotman Paris sendiri mengaku tidak pernah melihat adanya konten porno di akun Instagramnya. Sementara Hotman sendiri telah melaporkan kehilangan ponselnya di Polsek Kuta Utara, Bali. Dalam laporannya Hotma menyebut handphonenya hilang ketika dia berlibur di Bali beberapa waktu lalu. Tim