Polres Jaktim Buru Debt Collector Terkait Penarikan Motor Ojek Online
Polres Jakarta Timur memburu debt collector yang bentrok dengan pengemudi ojek online di Jalan Pemuda, Rawamangun,
Jakarta, Pro Legal News - Polres Jakarta Timur masih mengembangkan dan memburu debt collector yang bentrok dengan pengemudi ojek online di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulugadung, Jakarta Timur pada Selasa (18/2). Identitas debt collector itu sudah diketahui polisi.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian, ada tiga atau empat debt collector yang diduga terlibat dalam bentrokan itu masih diburu. "Identitasnya sudah kami dapatkan. Kami masih melakukan pengejaran,” kata Kombes Arie, Rabu (19/2).
Keempat debt collector itu diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online. "Setelah kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan, baru akan kita pastikan perananan mereka masing masing,” ujar Arie.
Sebelumnya polisi telah mengamankan dua debt collector yang menyulut keributan itu. Dalam pemeriksaan keduanya mengaku memiliki surat dari leasing terkait penarikan kendaraan.
Padahal, sesuai undang-undang fiducia, penarikan kendaraan terkait leasing harus sesuai dengan ketetapan dari pengadilan. Kata Kombes Arie walaupun ada surat resmi dari leasing, mereka tidak berhak melakukan penarikan kendaraan. “Kalau mau menarik kendaraan harus perintah dari pengadilan,” tuturnya.
Atas dasar surat tersebut, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pihak leasing terkait insiden keributan di Jalan Pemuda untuk menjelaskan kegunaan dari surat yang dibawa oleh para debt collector.
Bentrokan antara pengemudi ojek online dengan debt collector terjadi di Jalan Pemuda, Pulogadung, Rawamangung, Jakarta Timur, Selasa sore. Bentrokan dipicu karena adanya seorang pengemudi ojek online perempuan yang diberhentikan secara paksa.
Polisi telah menetapkan dua orang debt collector sebagai tersangka dalam bentrok tersebut. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap pihak pihak yang terlibat di balik kasus itu.Sultan