a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polri Ajukan Penerbitan Red Notice Atas Tersangka Vironica Koman

Polri Ajukan Penerbitan Red Notice Atas Tersangka Vironica Koman
Veronica Koman
Jakarta, Pro Legal News - Mabes Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap Veronica Koman tersangka provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya ke Interpol. Sebelumnya Mabes Polri sudah menerima surat pengajuan red notice dari Polda Jawa Timur yang menangani kasus tersebut.

Interpol memiliki sistem data perlintas imigrasi mencakup 194 negara. "Kita pasti akan meneruskan surat permohonan red notice terhadap Veronica ke Interpol," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (10/9).

Pengajuan red notice dikirim, secara otimatis sistem Interpol akan berproses dalam waktu singkat. Apalagi Interpol memikiki sistem data perlintasan imigrasi yang mencakup luas.

Dikatakan Brigjen Dedi, kerjasama police to police (P to P) adalah langkah yang efektif. Langkah ini diketuhui sebagai jalan singkat, tanpa prosedur yang berbelit-belit karena hubungan baik bilateral P to P.

Langkah ini biasa dilakukan Polri untuk permintaan penanganan terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri. "P to P lebih sering kita lakukan dalam penanganan perkara. Praktis dan fleksibel," ucap dia.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi itu, Vironica mendadak menghilang. Polisi sudah melakukan pencarian, namun jejak Vironica tidak ditemukan.

Penyidik Polda Jawa Timur juga telah dua kali mengirim surat panggilan kepada Vironica untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun wanita yang berprofesi sebagai pengacara tidak pernah memenihui panggilan penyidik.

Surat panggilan atas tersangka Vironica dikirim penyidik kedua alamat Vironica di Jakarta. Terakhir Vironica dikabarkan berada di luar negeri. Sejauh ini belum diketahui pasti negara mana yang kini menjadi tempat persembunyian Vironica dari kejaran Polri. Tim
Kriminal Polri Ajukan Penerbitan Red Notice Atas Tersangka Vironica Koman