a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pria Pengancam Kepala Jokowi Ditangkap Subdit Jatanras

Pria Pengancam Kepala Jokowi Ditangkap Subdit Jatanras
Tersangka HS ditangkap di kawasan Parung, Bogor
Jakarta, Pro Legal News - Seorang pria diduga mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya berhasil ditangkap polisi. HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijeratan pasal makar.

Pria itu ditangkap petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HS ditangkap karena melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE.

Modusnya pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI sempat viral di media sosial. "Kasus ini diatur dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5).

Pasal 104 KUHP berbunyi:

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 27 ayat 4 berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Hasil penyelidikan tersangka HS ditangkap di kawasan Parung, Bogor diduga melakukan perbuatan itu pada Jumat, 10 Mei 2019, di depan Bawaslu. Menurut Argo, HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat 'Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah'. Rico
Kriminal Pria Pengancam Kepala Jokowi Ditangkap Subdit Jatanras