a a a a a a a a a a a
Pria dan Wanita Penyebar Hoax 'Bareskrim Pusat Kendali Situng KPU' Ditangkap | Kriminal | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pria dan Wanita Penyebar Hoax 'Bareskrim Pusat Kendali Situng KPU' Ditangkap

Pria dan Wanita Penyebar Hoax
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo , memberikan keterangan kepada awak media
Jakarta, Pro Legal News - Seorang pria berinisial SG dan wanita berinisial AK ditangkap polisi karena menyebarkan berita hoax. Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda.

Berita bohong yang mereka sebarkan terkait kantor sementara Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat menjadi pusat kendali situng KPU.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo berita ini beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial dan diangkat di media mainstream, tentang informasi kantor Bareskrim Polri di gedung KKP dijadikan pusat kendali situng KPU. "Beritanya sempat viral," kata Brigjen Dedi, Jumat (10/5).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki pihak yang pertama kali mem-posting dan memviralkan.

Hasil penyelidikan polisi mengetahui SG diduga pertama kali menyebarkan narasi hoax tersebut. Dia juga mengirim ke WhatsApp Group yang diikutinya.

Akhirnya polisi menemukan keberadaan SG dan menangkapnya di Jalan Prumpungan Tengah, Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam peneriksaan SG mengakui perbuatannya.

Dalam pengembangan polisi kemudian menemukan satu akun Facebook yang juga menjadi asal muasal viralnya hoax tersebut. Akun tersebut milik seorang perempuan di Jawa Timur.

Akun wanita berinisial AK menyebarkan konten yang sama. AK ditangkap di Jawa Timur. Dia tambahkan dengan narasi 'ternyata Bareskrim Polri Gambir dijadikan pusat kendali situng KPU'. Akunnya namanya Annisa Karina ditangkap polisi di Desa Grajan, Jember.

Kedua tersangka dengan Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 dan 207 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.Namun mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Tim
Kriminal Pria dan Wanita Penyebar Hoax