Seorang Polisi di Aceh Tersangka Penembakan Seorang Remaja
Ilustrasi
Singkil, Pro Legal News - Seorang anggota Polri Bripka R yang bertugas di Polres Singkil, Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Bripka R diduga menembak seorang remaja saat pembubaran keributan massa di sebuah pertunjukan musik organ tunggal yang menewaskan Dedi Kasih (18).
Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Propost menetapkan R sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda di Mapolres Aceh Singkil, Selasa (16/7).
Peristiwa penembakan itu terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil pada Minggu (14/7) dini hari. Korban yang tertembak dibagian kepala bersama rekannya awalnya datang ke lokasi untuk menyaksikan acara musik. Tiba-tiba. terjadi keributan antar pemuda di lokasi.
Bripka R mencoba melerai dan melepas tembakan sehingga mengenai korban. Dedi meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Tersangka Bripka R merupakan anggota Satuan Sabhara Polres Singkil yang ditugaskan sebagai ajudan wakil bupati Aceh Singkil. Tersangka memiliki izin menggunakan senjata api. Tim