a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Tersangka Kasus Penipuan Sertifikat Halal Berada di Luar Negeri

Tersangka Kasus Penipuan  Sertifikat Halal Berada di Luar Negeri
Tersangka kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Staf Khusus Wapres Ma'ruf Amin
Jakarta, Pro Legal News- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan, tersangka kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Lukmanul Hakim kini berada di luar negeri. Polisi masih berkoordinasi untuk membawa pulang tersangka berinitial MAN ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Senin (2/12) mengatakan, informasi yang didapatkan pihak kepolisian, tersangka MAN diketahui kini berada di Selandia Baru. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk melakukan pemanggilan terhadap MAN. "Sudah koordinasi dengan Divhubinter untuk pemanggilan tersangka itu," kata Brigjen Argo.

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan gelar perkara.Dalam dugaan penipuan ini, salah satu terlapornya adalah Lukmanul Hakim. Namun hasil penyelidikan, penyidik menduga nama Lukmanul dicatut tersangka penipuan itu.

Untuk diketahui, kasus penipuan yang kini ditangani Bareskrim Polri terkait dengan penerbitan sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Korban pelapor dalam kasus ini adalah warga negara Jerman yang merupakan Direktur Halal Control Gmbh, Mahmoud Tatari.

Halal Control Gmbh sendiri merupakan lembaga yang berfungsi untuk memberi label halal pada produk-produk buatan Jerman. Halal Control Gmbh meminta penerbitan sertifikasi halal ke MUI untuk kepentingan ekspor produk Jerman yang Indonesia.

Lukmanul yang kini berstatus saksi sudah memberi penjelasan soal kasus yang menyeret nama baiknya. Hasil gelar perkara akhirnya Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan Surat Nomor B/932/IX/2019/DITTIPIDUM perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan tanggal 12 September 2019. Isi surat itu menyatakan bahwa terlapor Lukmanul Hakim tidak dapat dijadikan sebagai tersangka dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup. Lukman hanya ditetapkan sebagai saksi.Tim
Kriminal Tersangka Kasus Penipuan  Sertifikat Halal Berada di Luar Negeri