a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Uang Nasabah Rp 58,9 M di BNI 46 Cabang Utama Ambon Raib

Uang Nasabah Rp 58,9 M di BNI 46 Cabang Utama Ambon Raib
Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat
Papua, Pro Legal News - Dana nasabah sebesar Rp 58,9 miliar di Bank Negara Indonesia 46 (BNI 46) Cabang Utana Ambon raib. Hasil penyidikan, Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan skandal pembobolan dana nasabah di bank tersebut.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, Senin (28/10). Tiga tersangka baru itu, KT selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Tual dan rekannya JRM yang juga pemimpin KCP Tual serta MM yang merupakan pemimpin KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Tiga pelaku baru telah ditetapkan penyidik Polda Papua pada 26 dan 27 Oktober 2019. tersangka FY alias Faradiba dalam perkara tindak pidana di bidang perbankan dan pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik Polda Papua masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus pembobolan uang nasabah ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. "Termasuk SP alias Soraya anak angkat FY," kata Kombes Mohamad Roem Ohoirat.

Menurutnya, penetapan tersangka baru dalam perkara ini sesuai penegasan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan awal pekan lalu. Penyidik masih dikembangkan siapa-siapa lagi yang nanti bisa dijadikan tersangka juga selain Faradiba dan anak angkatnya Soraya. Tim
Kriminal Uang Nasabah Rp 58,9 M di BNI 46 Cabang Utama Ambon Raib