a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Wanita Penjual Senpi Kepada Perusuh 21-22 Mei Ditangkap

Wanita Penjual Senpi Kepada Perusuh 21-22 Mei Ditangkap
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal
Jakarta, Pro Legal News - Seorang wanita berinisial AF aluas Fifi ditangkap polisi terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dia diduga sebagai pemilik dan penjual senjata api kepada HK salah satu perusuh 22 Mei lalu.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal, tersangka AF alias Fifi ditangkap di kawasan Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat 24 Mei 2019. "Dia pemilik dan penjual senpi revolver Taurus kepada HK," kata Iqbal dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (27/5)

Dari hasil menjual senpi itu, AF diduga menerima uang Rp 50 juta. Transaksi jual beli senjata anara AF dengan HK terjadi pada 13 Oktober 2018.  "Tersangka HK membeli satu pucuk revolver Rp 50 juta dari AF," tegas Iqbal.

Dijelaskan Iqbal, polisi menetapkan enam tersangka terkait kerusuhan 22 Mei 2019. Keenam tersangka itu berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Mereka memiliki peran berbeda.

Perusuh 22 Mei disebut diminta melakukan pembunuhan dengan target 4 tokoh nasional dan 1 pemimpin lembaga survei. Beberapa pelaku juga diketahui mengkonsumsi narkoba. Tim
Kriminal Wanita Penjual Senpi Kepada Perusuh 21-22 Mei Ditangkap