a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi

Ada Oknum Polisi Terlibat  Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal-Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 orang tersangka. Terdiri dari 10 orang sindikat, sementara ada dua lainnya di luar sindikat. Dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan anggota Polri yang diketahui berinisial Aipda M.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, oknum berinisial M ini memiliki peran merintangi proses penyidikan secara langsung maupun tidak langsung. "Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ujar Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7).

Selain itu, M juga menipu para tersangka bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus. Lewat tipuan ini, M pun berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta. "Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ujar Hengki.

Dalam kasus ini, M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ternyata kasus itu selain melibatkan anggota Polri, juga menyeret seorang pegawai Imigrasi berinisial AH juga turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal jaringan Kamboja ini.

AH berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. "Dalam fakta hukum yg kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari balik," ujar Hengki. Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Hengki juga mengungkapkan jika sindikat perdagangan ginjal jaringan Kamboja ini mampu meraup omset hingga Rp 24,4 miliar sejak beraksi tahun 2019.

Keuntungan tersebut diperoleh para tersangka setelah berhasil mengelabui 122 orang untuk dijadikan sebagai pendonor organ ginjal. "Total omset penjualan organ sebesar kurang lebih Rp24,4 miliar," ujar Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7).

Menurut Hengki Dalam melakukan aksinya, sindikat ini diketahui mencari para korbannya dengan membuat akun di media sosial Facebook. Para tersangka juga menyiapkan siasat untuk mengelabui petugas imigrasi saat akan memberangkatkan para korban ke Kamboja.

Dalam aksinya, para tersangka menggunakan beberapa nama sebuah perusahaan dengan menyebut akan melakukan kegiatan family gathering ke luar negeri. "Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," ucap Hengki.

Dalam proses penyidikan terungkap para tersangka menjanjikan uang hingga ratusan juta kepada para korban jika bersedia mendonorkan ginjalnya. Kepada para pendonor atau korban, tersangka juga menjanjikan uang sebesar Rp135 juta. Diduga hal ini yang menarik minat para korban untuk melakukan transplantasi ginjal di Kamboja.

Proses transplantasi ginjal itu dilakukan di sebuah rumah sakit milik pemerintah di Kamboja. Di sana, para korban lebih dulu menjalani observasi selama tujuh hari, sambil menunggu calon penerima donor ginjal.

Setelah selesai menjalani operasi transplantasi, para korban menjalani masa penyembuhan selama tujuh hari dan selanjutnya dipulangkan ke Indonesia.(Tim)


Kriminal Ada Oknum Polisi Terlibat  Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi