Agus Difabel Jalani Rekonstruksi, Korban Disebut Mencapai 15 Orang
Tersangka kasus pelecehan seksual Agus Difabel sedangan menjalani proses rekontruksi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas tunadaksa Agus alias IWAS masih diselidiki Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Polisi Agus saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB dan sudah ditahan. Tercatat ada 15 orang yang jadi korban pelecehan seksual Agus.
Jumlah korban itu berdasarkan data terbaru yang diterima polisi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB. Sementara polisi telah melimpahkan berkas perkara Agus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Namun, kejaksaan menyatakan berkas perkara belum lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik.
Menindaklanjuti lanjuti itu Polda NTB telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan Agus pada Rabu (11/12). Agus selaku tersangka dihadirkan dalam proses rekonstruksi ini.
Dalam prosesi rekonstruksi itu total ada 49 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi untuk menggambarkan rangkaian kejadian dalam kasus ini.
Rekonstruksi dilakukan di tiga tempat yang berbeda, yakni Taman Udayana, kemudian Islamic Center, dan homestay tempat IWAS diduga melakukan pelecehan seksual.
Berdasarkan proses rekonstruksi itu terungkap jika Agus sempat meminta korban membayar kamar homestay sebesar Rp 50 ribu.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan ada dua versi peristiwa yang terjadi di dalam kamar homestay tersebut.
Menurut Agus, korban yang membukakan pakaian dan pintu penginapan itu. "Dari versi korban, yang aktif (di dalam kamar) tersangka," kata Syarif seusai menggelar rekonstruksi di Jalan Udayana, Kota Mataram.
Sebelum berangkat ke homestay, Agus mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Jalan Udayana Mataram. Syarif menyebut hal itu dilakukan Agus untuk membujuk korban agar bersedia membayar kamar.
Setibanya di homestay, Agus kemudian memerintahkan korban untuk segera membayar kamar penginapan tersebut. Setelah itu, Agus dan korban masuk di kamar homestay nomor 6.
Saat rekonstruksi Agus memperagakan dua versi saat membuka pintu kamar penginapan itu. Agus membuka pintu kamar menggunakan dagunya.
Sedangkan versi Agus, korban yang membuka pintu penginapan itu. Begitu pula dengan rekonstruksi saat keduanya berada di dalam kamar yang dilakukan dengan dua versi.
Syarif menegaskan penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut, apalagi kasus ini melibatkan dua kelompok rentan, yaitu perempuan dan penyandang disabilitas.(Tim)