a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

AKBP Bintoro Dkk Dipatsuskan Sebagai Buntut Dari Kasus Dugaan Pemerasan

AKBP Bintoro Dkk Dipatsuskan Sebagai Buntut Dari Kasus  Dugaan Pemerasan
Kabid Propam bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya berikan keterangan pers (rep)
Jakarta, Pro Legal-Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret kasus dugaan pemerasan Rp 20 miliar dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Hingga saat ini AKBP Bintoro telah menjalani penempatan khusus (Patsus) dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Selain Bintoro, G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), juga dijatuhi Patsus.

Seperti diketahui, setelah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro sempat dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, buntut kasus tersebut Bintoro kembali dimutasi dari jabatannya untuk keperluan penyelidikan.

Selain Bintoro, tiga orang lainnya yang juga dipatsus dalam kasus ini pun turut dimutasi dari jabatannya. "Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatan dan dilakukan Patsus di Bid Propam PMJ," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1).

Menurut Bid Propam Polda Metro Jaya, sidang kode etik terhadap Bintoro terkait dugaan pemerasan itu akan segera digelar.

Tetapi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum membeberkan kapan sidang kode etik itu akan digelar.

Dalam kesempatan itu Ade Ary juga mengungkapkan jika dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan itu, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap korban pemerasan.

Berdasarkan keterangan, diduga ada keterlibatan pihak lain selain Bintoro di kasus tersebut. Namun, Ade Ary belum membeberkannya lebih lanjut. "Menemukan dugaan keterlibatan pihak lain di kasus tersebut," ujarnya.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan oleh Bintoro. Ade Ary menyebut laporan dugaan tindak pidana penipuan itu dilaporkan PM yang menerima kuasa dari tersangka AN. "Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi LP/B/612 Tanggal 27 Januari tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Saudara PM, terlapornya Saudari EDH," ujar Ade Ary.

Ade Ary menerangkan dalam laporan itu, EDH meminta AN menjual mobilnya untuk penanganan perkara hukum yang dialami. Kejadian itu terjadi sekitar pada April 2024.

Lalu, AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp 3,5 miliar."Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor, sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar," ujarnya.(Tim)
Kriminal AKBP Bintoro Dkk Dipatsuskan Sebagai Buntut Dari Kasus  Dugaan Pemerasan