Anggota Polisi Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Tak Dibekali Senpi
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Anggota polisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61) dengan tabung gas di Cileungsi, Bogor diklaim tak pernah dibekali senjata api.
Menurut Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan, hal ini berkaitan dengan kondisi korban yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan. "Yang bersangkutan tidak pernah membawa senjata api, sehingga yang bersangkutan kita pastikan tidak menggunakan senjata api," ujar Bambang, Jumat (6/12).
Dalam penjelasannya Bambang menyebut saat ini pihaknya masih terus mendalami soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ucok.
Bambang turut menyampaikan merujuk pada aturan, seorang anggota yang dinyatakan mengidap gangguan jiwa bisa diberiksan sanksi pemberhentian. "Sanksi yang diamanatkan dalam Pasal 32 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses pemberhentian," ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut untuk tindak pidana yang dilakukan oleh Ucok saat ini masih diusut oleh Polresta Bogor.
Ade menuturkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polresta Bogor terkait pengusutan kasus ini. Ia pun menyatakan kasus ini akan diusut secara tuntas. "Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Bogor karena locus delicti atau tempat kejadian perkaranya adalah di Bogor," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya anggota polisi bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan cara memukul menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12) malam. Saat itu, Ucok terlibat cekcok dengan ibunya dan berakhir memukul korban menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram.
Usai kejadian, Ucok langsung melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ucok. Ia diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan dalam proses pemeriksaan pihaknya mendapati sebuah surat yang menyatakan Ucok memiliki riwayat gangguan jiwa. "Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," ujarnya, Kamis (5/12).(Tim)