a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap, Tipu Masuk Akpol Rp 1,2 M

Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap, Tipu Masuk Akpol Rp 1,2 M
Ilustrasi (rep)
Medan, Pro Legal – Seorang Anggota Polres Serdang Bedagai (Sergai), bernama Iptu Supriadi ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dan TNI sebesar Rp1,2 miliar. "Benar sudah ditangkap pada Jumat (5/4/2024) pukul 17.00 WIB di Gerbang Tol Pakam," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, Rabu (17/4).

Dalam penjelasanya Sonny mengatakan jika, saat ini Iptu Supriadi telah ditahan di Polda Sumut. Polisi masih mendalami kasus tersebut. "Yang bersangkutan juga telah ditahan," jelasnya.
Sonny menyebut penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara tersangka Ninawati ke Kejati Sumut. Ninawati merupakan rekan dari Iptu Supriadi. "Berkas perkara tersangka Nina Wati alias NW tahap I telah dikirim ke Kejati Sumut. Modusnya sama, yaitu memasukkan korbannya menjadi anggota Polri dan TNI," ujarnya.

Dalam kasus ini, Iptu Supriadi dan Nina Wati dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Penyidik telah menerima sedikitnya 7 laporan pengaduan. Para korban dijanjikan bisa masuk Akpol dengan syarat membayar sejumlah uang. Sejumlah korban mengenal Nina Wati melalui perantaraan Iptu Supriadi.

Namun setelah membayar sejumlah uang, anak korban ternyata tidak lolos masuk Akpol dan TNI. Merasa ditipu, korban mendatangi Polda Sumut. Penyidik memeriksa belasan saksi dalam kasus itu hingga akhirnya menetapkan NW dan Iptu Supriadi sebagai tersangka.(Tim)



Kriminal Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap, Tipu Masuk Akpol Rp 1,2 M