Audrey Davis Lapor Polisi Soal Penyebaran Video Porno
Audrey Davis bersama orang tuanya (rep)
Jakarta, Pro Legal- Anak dari musisi David Bayu, Audrey Davis membuat laporan ke Polda Metro Jaya lantaran merasa dirugikan atas penyebaran video porno dirinya.
Melalui kuasa hukumnya Audrey membuat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. "Kemudian karena AD juga merasa dirugikan, maka tanggal 7 Agustus melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (13/8).
Audrey melaporkan masalah itu terkait dengan Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ade Ary tak menjelaskan secara rinci ihwal laporan yang dilayangkan oleh Audrey. Ia hanya menyebut laporan tersebut masih didalami oleh penyidik. "Terlapornya dalam penyelidikan, karena proses penyebaran video elektroniknya yang dilaporkan, peristiwanya," ujar Ade Ary.
Sementara sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur yang menyeret Audrey Davis.
Tersangka terakhir diketahui merupakan AP yang merupakan mantan kekasih dari Audrey. AP ditangkap penyidik di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam. Polisi menetapkan AP menjadi tersangka lantaran sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022.
Motif penyebaran video porno tersebut dilakukan AP ke media sosial lantaran merasa sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis. Oleh karenanya pelaku menawarkan video porno tersebut kepada sejumlah akun media sosial X. "Tersangka menyebarkan video pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 saat ini sudah tersuspend," jelasnya.
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Tim)