a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Bawa Kabur Mobil Leasing dari Cibubur

Tommy Setiawan Ditangkap di Mojoagung
Bawa Kabur Mobil Leasing dari Cibubur
Tersangka Tommy Setiawan (diborgol) sehabis ditangkap di Mojoagung, Batu
Pro Legal News - Pihak Polsek Ciracas (Jakarta Timur) berhasil meringkus Tommy Setyawan (28), tersangka penipuan dan penggelapan mobil yang buron sejak awal tahun silam. Penangkapan berlangsung di Kecamatan Junrejo, Batu di Jawa Timur. Tim yang dipimpin Brigadir Afif Alwan, Selasa (11/6) dinihari menangkap Tommy di tempat persembunyiannya di Desa Mojoagung di Batu, pinggir kota Malang (Jawa Timur).

Afif menolak memberi keterangan sewaktu ditanya Pro Legal. “Maaf, saya hanya menjalankan perintah. Tanya Pak Kapolres Jakarta Timur dan Kapolsek Ciracas saja,” Afif mengelak memberi keterangan.
Afif bersama tiga rekannya dari Polres Ciracas, Selasa dinihari denan dibantu anggota Polsek Junrejo menangkap Tommy di tempat buron. “Ini hasil koordinasi pimpinan saya dengan rekan-rekannya di Jawa Timur. Saya cuma menjalankan perintah,” ujar Afif.

Residivis

Sekitar Januari 2023, Tommy dan ibunya yang bernama Tati Rostiaty beberapa kali menyewa mobil Daihatsu Ayla No Pol. B 2186 TRC dari Pitrika. Mobil tersebut sebetulnya masih cicilan atas nama Hermansyah (Suami Pitrika) dari pihak PT Astra Sedaya Finance atau ACC Finance di Ruko Kota Wisata Cibubur.

Mobil itu memang sering disewakan oleh Pitrika dengan harga Rp 250 ribu per hari. Pitrika dan Tati Rostiaty (ibu kandung Tommy Setiawan) memang rekan arisan di kampung mereka. Karenanya, Pitrika tidak keberatan ketika mobil itu disewa oleh Tati dan Tommy.

Belakangan Tommy menyewa langsung dari Pitrika selama beberapa hari. Uang sewa hari terakhir masih belum dilunasi oleh Tommy. Di sekitar tempat tinggalnya, Tommy dikenal sebagai pemuda yang pernah membunuh orang. Dia bangga dengan predikat itu, yang membuatnya ditakuti di lingkungannya.

Pinjam nama

Karena merasa masih punya utang, Tommy tidak berani menyewa mobil langsung dari Pitrika. Kamis (26 Jan 2023) sekitar pukul 20.00 Tommy Setyawan meminta tolong kepada temannya yang bernama Fiqhi (20) mendatangi Pitrika guna menyewa mobil Ayla dengan meninggalkan KTP Fiqhi.

alt text Pitrika

Jumat 27 Jan 2023 sekitar pukul 20.00 Tommy meminta Fiqhi mengembalikan mobil ke rumah Pitrika. Ternyata Pitrika sedang tidak di rumah sehingga KTP Fiqhi belum bisa diambil.
Tommy Setyawan Senin, 6 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 meminta Fiqhi menyewa lagi mobil Ayla dengan KTP yang masih ditinggal di tempat Rika. Ketika itu Fiqhi ditemani oleh Adhie Raihan. Keesokaan harinya, Tommy minta agar Fiqhi memberitahu Rika bahwa sewa mobil diperpanjang. Tommy mengirimkan uang sewa kepada Fiqhi, yang kemudian dibayarkan kepada Pitrika.

Menghilang

Setelah itu, Tommy menghilang bersama mobil sewaannya dan tidak bisa dihubungi. Pitrika dan teman dekatnya yang bernama Gunawan bersama Fiqhi mendatangi rumah kontrakan Tommy di Jl Jambu Misan Gang Mushola. Ternyata Tommy bersama istrinya yang sedang hamil sudah pindah sejak Jumat 10 Februari 2023 dini hari.

Senin (13/1/23) petang Pitrika mengundang Tati Rostiaty (ibu kandung Tommy) dan Fiqhi buat bertemu di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Pitrika dan Fiqhi menjelaskan masalah penyewaan mobil oleh Tommy melalui Fiqhi dan perkembangan yang terakhir.

Tati selaku ibu kantung Tommy menyatakan beersedia bertanggungjawab atas perbuatan anaknya. Awal Maret 2023 Tati Rostiaty membayar uang cicilan mobil kepada Pitrika. Tetapi Tati hanya sekali memenuhi janjinya, setelah itu dia menyatakan tidak bersedia membayar lebih lanjut.

Pindah sasaran

Karena Tati menghentikan pembayaran cicilannya, Pitrika dan Gunawan mengalihkan sasatran kepada Fiqhi. Dia minta Fiqhi membayar cicilan lalu mengadukan kasus itu ke Polsek Ciracas karena Fiqhi menolak mempertanggungjawabkan urusan mobil yang disewakan Pitrika.

Bahkan kepada Pitrika diingatkan, bahwa tindakan menyewakan mobil yang masih dalam proses leasing (cicilan) adalah perbuatan pidana. Tetapi Pitrika bersama Gunawan bersikukuh minta Fiqhi bertanggungjawab atas hilangnya mobil sewaan itu.
“Klien saya tidak bersalah. Dia tidak menerima keuntungan apa pun dari proses itu,” ujar Advokat Guntur Manumpak Pangaribuan SH yang mendampingi Fiqhi.

Kontrak mobil Daihatsu Ayla (No mesin 3NRH554888, No Rangka MHKS4GB4JLJ002410) No Pol. B 2186 TRC diatur dalam perjanjian No 01100194002047205 tertangggal 6 Januari 2021 antara pihak PT Astra Sedaya Finance atau ACC Finance Cabang Ruko Kota Wisata Cibubur, Madison Square A1 No 33-36 Bogor dengan Herman Syah yang beralamat di Blok Ringin, RT 004 RW. 003, Kelurahan Cibubur. Herman Syah adalah suami Pitrika.

Pitrika sudah diingatkan bahwa merentalkan atau menyewakan mobil yang belum lunas tanpa sepengetahuan kreditur (bank/ leasing) adalah kejahatan fidusia. Debitur dapat diancam sanksi pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Hal itu diatur dalam Pasal 23 dan 36 Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia. ***
Kriminal Bawa Kabur Mobil Leasing dari Cibubur