Berkas Perkara Cabul Mantan Kapolres Ngada Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tersangka kasus pencabulan (rep)
Kupang, Pro Legal - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan seksual pada anak dan pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi NTT. "Sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada," ujar Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Mònang Silitonga Kamis (20/3).
Daniel menjelaskan, jika pelimpahan berkas perkara tahap satu ke JPU tersebut sudah dilakukan Polda NTT awal pekan ini.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU. "Kita masih tunggu pemeriksaan berkas dari JPU," ujarnya.
Kapolres Ngada mengakui kalau AKBP Fajar sudah menjadi tersangka dalam kasus pidana ini setelah penyidik ke Jakarta untuk memeriksanya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan penahanan terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja masih dilakukan di Rutan Bareskrim Polri di Jakarta sebagai titipan Polda NTT. "Dia (AKBP Fajar) statusnya tahanan titipan dari Polda NTT di Bareskrim Polri setelah dinyatakan sebagai tersangka pada 13 Maret lalu," ujarnya.
Patar mengungkapakan meski menjalani penahanan di Bareskrim Polri tapi untuk penyidikannya dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda NTT dari Subdit IV Renakta. Dan seluruh pemeriksaan terhadap AKBP Fajar telah dirampung pekan lalu.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTT terkait kasus dugaan kekerasan seksual) yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar. "SPDP nya sudah diterima (Kejati)," ujar Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana.
Raka mengatakan Kejati NTT telah menerima SPDP dari Polda NTT sejak pekan lalu. Setelah menerima SPDP tersebut, Kejati NTT juga telah membentuk tim jaksa peneliti sebanyak empat orang. "Jaksanya (peneliti) ada empat orang, (dengan) ketua timnya Pak Arwin" ujarnya.
Dia mengatakan tim jaksa itu dipimpin Koordinator di Kejati Tinggi NTT, Arwin Adinata.
Saat konferensi pers di Mabes Polri Kamis (13/3), Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan AKBP. Fajar telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan telah ditahan di Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, kasus kekerasan seksual yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar tersebut mulai disidik penyidik Polda NTT pada awal Maret lalu. "Pada tanggal 3 Maret telah dibuat Laporan Polisi Model A karena diyakini ada satu peristiwa pidana, kita lakukan gelar (perkara) dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," ujar Kombes Patar Silalahi saat jumpa pers di Polda NTT, Selasa (11/3) lalu.
Menurut Patar, konstruksi pasal yang dikenakan dalam kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual ini adalah pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sebelumnya AKBP. Fajar diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Truyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Fajar diduga telah melakukan tindakan asusila dengan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia enam tahun 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan Narkoba.
Ironisnya, kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP. Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP. Fajar terhadap seorang anak perempuan di salah satu hotel di Kota Kupang.
Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Polda NTT.(Tim)