a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Bidan Diduga Lakukan Malpraktik di Prabumulih, Akibatkan Pasien Meninggal

Bidan Diduga Lakukan Malpraktik di Prabumulih, Akibatkan Pasien Meninggal
Ilustrsai (rep)
Jakarta, Pro Legal- Seorang Bidan berinisial Z yang juga menjabat lurah di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, diduga melakukan malapraktik berujung kematian pasien, Rusdalia (59).
Kasus dugaan malpraktik ini telah ditangani polisi. "Penyelidikan masih terus dilakukan," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo, Sabtu (4/5).

Menurut Endro, polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP di kantor bidan tersebut terkait kasus tewasnya pasien bernama Rusdalia yang merupakan seorang ibu rumah tangga di Prabumulih.

Di sana, polisi juga mencari sejumlah barang bukti terkait dugaan malapraktik tersebut. Selain itu, polisi juga telah memeriksa bidan Z, suaminya, seorang keponakannya, dan ketua RT setempat.”Kita mencari saksi-saksi yang mengetahui kegiatan praktek bidan tersebut selama ini dan telah diambil keterangannya sebanyak empat orang, ketua RT, keponakan bidan, suami bidan dan bidan tersebut,” ujarnya.

Endro juga menembahkan jika pihak Dinas Kesehatan Prabumulih terkait dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pun telah dimintai keterangan guna mengusut kasus itu. "Kita juga sudah meminta keterangan saksi dari pejabat Dinas Kesehatan Prabumulih dan pejabat IBI, telah diambil keterangan sebanyak dua orang saksi," ujarnya.

Selain itu, Endro juga mengatakan jika polisi pun mencoba meminta keterangan pihak keluarga almarhumah Rusdalia agar dapat memberikan kronologis lengkap kejadian tersebut. "Penyidik masih mencari alamat ibu Rusdalia, korban meninggal dunia akibat dugaan malapraktik itu dalam rangka meminta keterangan klarifikasi tentang kronologis kejadian apa yang sesungguhnya terjadi saat itu. untuk membantu penyelidikan kasus ini agar segera dapat dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.

"Saat ini Polres Prabumulih sedang bekerja menyelidiki dan jika sudah cukup dua alat bukti yang sah sebagaimana dalam pasal 184 KUHP, maka akan segera dinaikkan ke tahap sidik diikuti penetapan tersangka," tambah Endro.

Seperti diketahui, sebelumnya sempat viral video di media sosial yang merekam momen Bidan Z menyuntik dengan dosis yang diduga banyak terhadap pasien Rusdalia.

Disebutkan di sana, pasien itu datang pada 23 November 2023 ke bidan tersebut dengan keluhan sakit maag. Lalu di sana dilakukan perawatan selama sekitar satu pekan, tanpa ada pengecekan laboratorium, CT Scan, dan sebagainya, ZN memberi obat suntikan oleh ZN dengan dosis yang cukup banyak.

Setelah sepekan dirawat, pasien yang sudah pulang kemudian didatangi bidan di kediamannya untuk pengobatan lebih lanjut. Dalam rekaman video terlihat ZN dalam pengobatannya memasukkan berbagai jenis obat cairan ke dalam suntikan.

Usai menerima suntikan itu, kondisi pasien bukannya membaik, justru semakin parah. Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu RS, korban disebut alami pembengkakan ginjal dan harus lakukan cuci darah. Setelah 6 kali cuci darah, pasien dinyatakan meninggal pada 22 Januari 2024.

Bidan Z yang juga Lurah Cambai itu telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Pemkot Prabumulih pada Jumat (3/5) lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Trisnawarman pada Jumat lalu menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pengecekan dan pemeriksaan apakah memang ada dugaan malapraktik atau tidak.
Pada Jumat itu, pemeriksaan yang dilakukan di Inspektorat Prabumulih juga dihadiri berbagai pihak, termasuk dari Dinkes Sumsel.(Tim)



Kriminal Bidan Diduga Lakukan Malpraktik di Prabumulih, Akibatkan Pasien Meninggal