a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Dianggap Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Uang Palsu UIN Makassar

Dianggap Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Uang Palsu UIN Makassar
Penyidik memerika mesin pencetak uang palsu di Kampus UIN (rep)
Makassar, Pro Legal- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengembalikan berkas perkara para tersangka kasus pabrik uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. "Iya betul, karena masih ada yang mau dilengkapi," ujar Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah, Kamis (16/1).

Menurut Nurdailah, pengembalian berkas perkara tersebut agar penyidik melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan penyidik jaksa. "Banyak yang mau dilengkapi, banyak yang belum ini, tambahan bukti materiil, tetap ada yang belum ini (lengkap)," ujarnya.
Nurdailah menjelaskan setelah pengembalian berkas perkara tersebut dikembalikan, sehingga penyidik mempunyai batas waktu untuk mengirim ke jaksa lagi. "Iya tujuh hari, dari terima berkas itu kita menyatakan P18, tujuh hari lagi ke P19," jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa merampungkan berkas perkara 17 tersangka pabrik uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ke pihak kejaksaan. "Untuk 17 tersangka pertama saat ini berkas perkara sedang dilakukan (dirampungkan), ada beberapa sudah rampung dan sudah kita kirim kan tahap satu," ujar
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (12/1).

Reonald juga menerangkan jika pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak jaksa, apakah sudah lengkap atau belum. Jika telah dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melimpahkan para tersangka dan barang buktinya ke pihak kejaksaan atau tahap dua. "Karena ini dari seluruhnya kita jadikan 4 berkas dari masing-masing para tersangka. Ada yang sudah kita kirimkan, ada yang masih dalam perampungan," ujar Reonald.(Tim)


Kriminal Dianggap Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Uang Palsu UIN Makassar