Diduga Batalkan Lamaran Dengan Uang Seserahan Rp100 Juta, Rumah Warga di Jeneponto Dirusak
Ilustrasi (rep)
Makassar, Pro Legal-Sejumlah warga merusak rumah panggung milik Feri Daeng Situju (45) di Dusun Embo, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Peristiwa perusakan rumah Feri itu terjadi lantaran diduga anak tirinya, MK membatalkan secara sepihak acara lamaran terhadap keluarga calon mempelai wanita. "Iya sehubungan dengan perkara siri (malu), warga atas nama MK batal datang membawa uang panai (seserahan)," ujar Kapolsek Tamalatea, Iptu Suardi, Minggu (6/4).
Aksi perusakan itu terjadi pada Sabtu (5/4) malam. Suardi menyebut pihak keluarga dari calon mempelai wanita sempat mendatangi rumah Kepala Desa Turatea, Supandi untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga MK. "MK batal datang membawa uang panai sebanyak Rp100 juta yang sudah disepakati sebelumnya," ujarnya.
Suardi umgkapkan jika pihak keluarga dari calon mempelai wanita semakin marah, setelah mengetahui MK telah meninggalkan kampungnya. Kemudian massa pun merusak rumah orang tua MK. "MK sudah tidak ada kampungnya, sehingga pihak keluarga perempuan tersebut merasa sangat malu," ujarnya.
Akibat kejadian itu, orang tua MK kemudian melaporkan kasus perusakan rumahnya tersebut ke Polres Jeneponto. "Iya sekarang (pihak) laki-laki melapor di Polres," ujarnya.(Tim)