a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Dokter PPDS Priguna Terindikasi Memiliki Fetish Seksual Terhadap Orang Pingsan

Dokter PPDS Priguna Terindikasi Memiliki Fetish Seksual  Terhadap Orang Pingsan
dr PAP tersangka pemerkosa keluarga pasien (rep)
Jakarta, Pro Legal- Hingga saat ini penanganan kasus pemerkosaan dengan tersangka dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) Priguna Anugerah Pratama terus berkembang.

Dalam kasus itu Priguna sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan polisi.

Menurut Polisi, Priguna mempunyai fetish ketertarikan terhadap wanita yang tak sadarkan diri atau pingsan. Penyidik akan mendalami pengakuan tersebut melalui pemeriksaan psikologi forensik. "Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan, Kamis (10/4).

Berdasarkan informasi terbaru, korban pemerkosaan Priguna diduga lebih dari satu orang. Selain FH yang diperkosa Priguna di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, diduga masih ada dua korban lain.

Polisi mengatakan dua korban lain saat ini belum dapat dimintai keterangan. "Ada dua lagi (yang jadi korban)," ujar Surawan.

Surawan mengatakan sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum dari salah seorang korban Priguna. Namun, ada permintaan untuk dilakukan pemeriksaan setelah lebaran. "Belum (lapor), namun sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya," ujar Surawan.

Menyikapi kasus itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik Priguna. "Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP," demikian keterangan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, dilansir detikcom, Kamis (10/4).

Sementara kuasa hukum Priguna telah meminta maaf kepada korban serta keluarganya dan masyarakat atas perbuatan yang telah dilakukan. "Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini, kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," ujar Ferdy Rizky Adilya, kuasa hukum Priguna, Kamis (10/4).

Priguna melalui kuasa hukumnya juga meminta masyarakat tidak menghakimi dan menyebarluaskan identitas berupa foto dan data pribadinya beserta seluruh keluarganya. "Karena mereka tidak bersalah dan tidak turut serta dalam permasalahan yang sedang dihadapi klien kami ini," ujarnya.

Keluarga FH mengaku telah memaafkan Priguna selaku tersangka kasus pemerkosaan, tetapi ingin proses hukum tetap berlanjut. "Kita tetap mengutuk perbuatan itu. Sesama manusia tetap memaafkan, walaupun itu tidak mengembalikan kondisi adik saya. Sebagai keluarga sudah memaafkan tapi secara hukum, kita ingin proses hukum tetap berlanjut, dan kita serahkan ke pihak terkait, ke Polda Jabar. Kasus ini diusut sampai tuntas, mudah-mudahan bisa terungkap senetral, sebersih mungkin, supaya tidak ada korban lain," ujar kakak ipar dari korban FH, Agus, Kamis (10/4).

Agus menuturkan sebenarnya korban dan keluarga tidak ingin kasus ini menjadi ramai. Ia mengaku kaget atas banyak info yang berseliweran di media sosial. "Agak syok tiba-tiba jadi viral karena saya menekankan ke keluarga untuk menahan diri sampai kasus ini bisa selesai. Timbul spekulasi mungkin sebelum, pas cari keadilan kita kan bercerita ke pihak sekuriti (rumah sakit) termasuk ke Polda," ujarnya.

Sikap dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap kasus itu telah menyampaikan kemungkinan akan memecat Priguna yang memerkosa penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung.
Ketua IDI Jabar Moh Luthfi menyatakan Priguna dianggap telah melakukan pelanggaran berat terkait kode etik kedokteran. Atas dasar itu, katanya, IDI dengan tegas akan segera memecat dan mencabut status keanggotaan Priguna secara permanen. "Ini kan terkait profesi antara yang bersangkutan dengan pidana. Masalahnya ini bukan hanya pidananya saja, tapi juga terkait etika kedokteran, itu yang lebih berat. Jadi, kami sekarang sedang melakukan pembahasan di majelis etik kedokteran untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil," ujar Luthfi, Kamis (10/4).(Tim)
Kriminal Dokter PPDS Priguna Terindikasi Memiliki Fetish Seksual  Terhadap Orang Pingsan