a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Ecky Pelaku Mutilasi Kuasai Harta Korban Angela Senilai Rp 1,1 Miliar

Ecky Pelaku Mutilasi Kuasai Harta Korban Angela Senilai Rp 1,1 Miliar
Korban mutilasi Angela Hindarti menjelang dimakamkan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Setelah berhasil menangkap pelaku kasus mutilasi M Ecky Listhianto, penyidik berhasil mengungkap jika pelaku telah menguasai sejumlah aset Angela Hindriati hingga sejumlah Rp1,1 miliar. Uang miliaran rupiah ini berasal dari berbagai aset, mulai dari apartemen hingga rumah.

Sesuai rincian Ecky telah mengambil alih uang yang ada di rekening Angela sebesar Rp157.869.000. Kemudian, ia juga menyewakan apartemen milik Angela yakni Apartemen Taman Rasuna melalui situs OLX seharga Rp 99 juta kepada AG.

Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah milik orang tua Angela kepada saudara IL sebesar Rp 40 juta. Terakhir, Ecky menjual apartemen Angels seharga Rp 800 juta dan biaya administrasi Rp 50 juta kepada saudara IN. "Total Ecky mengemas Rp1.146.869.000," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin (6/2).

Menurut Hengki, motif Ecky menghabisi nyawa Angela tak hanya untuk menguasa harta. Namun, juga didasari karena Angela mengajak Ecky ke jenjang lebih serius atau menikah.

Berdasarkan pengakuan, saat itu Ecky mengemukakan sejumlah alasan dirinya menolak ajakan Angela untuk menikah. Salah satunya, karena Ecky sudah memiliki istri. "Dan antara tersangka dengan Angela berbeda keyakinan serta usia antara tersangka dengan saudari Angela terpaut jauh yaitu 20 tahun," ujar Hengki.

Ecky ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan bernama Angela. Jasad Angela ditemukan di dalam boks besar di sebuah kamar kosan di Bekasi, Jawa Barat pada 30 Desember 2022.

Kasus ini berhasil diungkap, bermula saat polisi menyelidiki Ecky yang awalnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 23 Desember 2022. Setelah diselidiki, polisi menemukan indekos yang diduga ditempati Ecky.

Bukannya menemukan Ecky, polisi justru menemukan mayat Angela yang telah dimutilasi di dalam boks. Di tempat yang sama, Ecky pun berhasil ditangkap pihak berwajib.

Dari hasil penyelidikan terungkap Ecky menghabisi nyawa Angela pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna yang merupakan milik Angela. Jasad Angela sempat didiamkan selama satu bulan di unit apartemen itu.

Setelah itu, pada Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen itu sambil membawa gergaji besi dan bersiap memutilasi jasad angela. Selain itu, Ecky juga membawa alat pengupas cat untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan.

Proses mutilasi itu dilakukan selama satu minggu. Dalam mutilasi itu, Ecky memotong jasad Angela menjadi tujuh bagian. Setelah dimutilasi, jasad korban dimasukan ke dalam dua buah kontainer.
Pada 25 April 2020, Ecky memindahkan jasad Angela yang telah dimutilasi ke rumah kontrakan di daerah Mustikajaya, Kota Bekasi. Pemindahan ini dilakukan pada 5 April 2020. Jasad Angela kembali dipindah ke rumah kontrakan di daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 21 Juni 2021.(Tim)


Kriminal Ecky Pelaku Mutilasi Kuasai Harta Korban Angela Senilai Rp 1,1 Miliar