James Terancam Hukuman Mati, Pembunuhan Mutilasi Istri di Malang Diduga Sudah Direncanakan
Jajaran Polresta Malang memberikan keterangan pers setelah mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi (rep)
Surabaya, Pro Legal – Masyarakat Malang dikagetkan oleh tindakan sadis James Loodewky Tomatala (61), warga Kota Malang yang membunuh dengan sadis dan memutilasi istrinya Ni Made Sutarini (55) menjadi 10 bagian. Polisi menduga pembunuhan dan mutilasi ini sudah direncanakan oleh James.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, pembunuhan ini dipicu oleh cekcok. Korban dicekik dengan tongkat sampai tewas pada Sabtu (30/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain itu menurut saksi, pelaku pernah ingin membunuh korban. Perencanaan pembunuhan ini juga terlihat dari persiapan kantong kresek besar untuk menghilangkan jasad. "Perbuatan itu dilakukan, menurut keterangan tersangka karena jengkel, namun kami memiliki saksi yang menjelaskan bahwa tersangka pernah bercerita ada keinginan untuk menghabisi korban ketika nanti berjumpa," ujar Danang, Selasa (2/1/2024).
"Ini sudah direncanakan karena pelaku menyiapkan peralatan. Seperti yang ditemukan dari hasil olah TKP, terdapat beberapa kantong kresek hitam ukuran besar yang akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban," jelasnya.
James pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam pasal 351 ayat 3 subsider 338, subsider 340, subsider 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pengertian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(Tim)