Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan Menipu Rp 4,6 Miliar Untuk Judi Online
Jaksa gadungan berhasil ditangkap Kejagung karena melakukan sejumlah penipuan (rep)
Jakarta, Pro Legal-Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang melakukan penipuan hingga mencapai Rp 4,6 miliar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan korban Yosephina Indah, pada Senin (26/8) kemarin.
Harli mengatakan dalam laporannya korban menanyakan status kepegawaian dari pelaku CAN. Kendati demikian dari hasil pengecekan internal tidak ditemukan data pegawai yang sesuai dengan identitas pelaku.
Atas laporan itu, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan langsung menangkap pelaku di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8). "Pelaku kooperatif memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang. Pelaku mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (28/8).
Sementara itu, Harli mengatakan korban Indah beserta keluarganya mengaku telah mengalami kerugian uang hingga mencapai Rp1,5 miliar. Ia menyebut aksi penipuan itu dilakukan oleh pelaku CAN sejak 2022 hingga 2024.
Berdasarkan modus operandinya, Harli menyebut pelaku menghubungi korban yang merupakan teman kecilnya melalui akun media sosial Facebook pada 13 Januari 2022.
Mulanya pelaku CAN meminjam uang sebesar Rp6 juta kepada korban dengan dalih untuk membayar biaya pengobatan ibunya yang sedang di rumah sakit. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menjanjikan uang itu akan diganti pada 22 Januari 2022.
Setelahnya pelaku kembali melancarkan aksi penipuannya dengan mengaku bahwa dirinya sedang mengalami pembekuan aset dari Kejagung. "Sepengetahuan Indah bahwa CAN memang bekerja di Kejaksaan sebagai jaksa sehingga Indah mempercayai penjelasan pelaku CAN," tuturnya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan korban juga terperdaya untuk terus memberikan uang lantaran pelaku mengaku mempunyai aset berupa rumah, mobil, motor, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.
Di sisi lain, pelaku juga mengaku turut menipu beberapa korban lainnya mulai dari orang tua hingga istrinya sendiri. Rinciannya orang tua korban sebesar Rp 2 miliar, mantan pacar berinisial MA Rp 100 juta, dan istrinya Rp 200 juta. "Kemudian pacarnya inisial A Rp700 juta, salah satu dosen di UI berinisial P dengan kerugian Rp100 juta dan dengan inisial R di Jakarta Timur lebih kurang Rp25 juta," tuturnya.
Harli mengatakan uang hasil penipuan itu telah habis dipakai oleh pelaku untuk bermain judi online. Selain itu, uangnya juga dipakai untuk memenuhi gaya hidup pelaku yang tidak memiliki pekerjaan. "Uang tersebut dipergunakan pelaku CAN ini untuk permainan judi online dan gaya hidup mewah, karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan," jelasnya.
"Setelah ini, kita akan serahkan pelaku ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.(Tim)