a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Lansia Dibunuh Oleh Sepupunya Setelah Mengaku Selingkuhi Istri Pelaku

Lansia Dibunuh Oleh Sepupunya Setelah Mengaku Selingkuhi  Istri Pelaku
Polisi evakuasi jenazah Lansia yang menjadi korban pembunuhan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Pria bernama Midan tega membunuh sepupunya S yang sudah lanjut usia (lansia). Pria berusia 72 tahun itu digorok sepupunya sendiri karena ucapan ‘istrimu kusetubuhi’.
Pembunuhan tragis itu membuat warga di Jalan Gang Kavling RT 018 RW 006, Kampung Belendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 07.00 WIB geger. Pelaku telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat keduanya bertemu di depan rumah korban. Korban dan pelaku kemudian terlibat cekcok mulut. "Awalnya pada saat korban sedang berada di TKP (tempat kejadian perkara) depan rumah korban, ketika sedang ingin membersihkan lahan atau ngarit rumput, lalu datang pelaku," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kompol Hotma, Senin (27/11).

Keduanya tiba-tiba terlibat percekcokan yang panas. Hingga kemudian korban mengeluarkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku. "Korban sempat berkata 'rasain bini lu udah gua belakiin (disetubuhi)'. Lalu pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban," ujarnya.

Ucapan korban itulah yang membuat pelaku tersinggung sehingga tersangka membantingnya. Sadisnya lagi, pelaku menginjak leher korban lalu menggoroknya hingga tewas. "Lalu terjadi korban langsung dibanting dan diinjek lehernya oleh pelaku," ujarnya.
"Kemudian pelaku langsung menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur stainless steel warna hijau, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya.

Polisi telah melakukan olah TKP dan menangkap pelaku. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Dan untuk tersangka saat ini telah kita lakukan penangkapan dan telah kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mengenakan pasal 338 KUHP yang ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara," ujar Hotma.(Tim)
Kriminal Lansia Dibunuh Oleh Sepupunya Setelah Mengaku Selingkuhi  Istri Pelaku