Laporkan Pacar Anaknya, Nikita Mirzani Akan Diperiksa Polisi
Nikita Mirzani akan jalani pemeriksaan terkait laporannya (rep)
Jakarta, Pro Legal-Sesuai jadwal Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa selebritas Nikita Mirzani terkait laporannya terhadap Vadel Alfajar Badjideh (VAB) soal dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, Selasa (17/9).
Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, sang klien akan diperiksa di Polres Metro Jaksel. "Iya di Polres Jakarta Selatan," ujarnya.
Fahmi mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti beserta saksi lebih dari satu orang yang akan dibawa untuk memperkuat laporan. "Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri," ujarnya.
Kasie Humas Polrestro Jaksel AKP Nurma Dewi mengatakan Nikita meminta pemeriksaan itu dilakukan di kantor polisi mulai siang hari. "Minta siang sekitar jam 13.00 WIB," ujar AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/9).
Nurma mengatakan terlapor Vadel merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni LMM.
Sebelumnya, dilaporkan anak artis Nikita Mirzani, LMM (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar Vadel Alfajar Badjideh.
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
LMM yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor Vadel.
Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C. Nikita lalu melaporkan Vadel dan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.(Tim)