Lecehkan Anak Kandung, Seorang Ibu di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Setelah sempat viral, Polisi akhirnya menetapkan ibu berinisial R (22) sebagai tersangka karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. "Sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
Polisi menjerat R dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun hingga saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka R. Salah satunya mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus tersebut. "Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain," ujar Ade.
Seperti diketahui, sebelumnya di media sosial beredar informasi soal aksi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya di Kota Tangerang. Dalam unggahan yang beredar, aksi pelecehan seksual terhadap anak laki-laki itu bahkan turut diunggah oleh sang ibu ke media sosial.
Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6) malam. "Pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil, Senin (3/6). "Pelaku pembuat video inisial R (perempuan umur 22 tahun)," jelasnya.
Saat ini pelaku juga telah diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut," ujatnya.(Tim)