a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pelaku Mutilasi Koper Merah di Ngawi Masih Sempat Cengengesan Saat Melakukan Rekonstruksi

Pelaku Mutilasi Koper Merah di Ngawi Masih Sempat Cengengesan Saat Melakukan Rekonstruksi
Proses rekonstruksi kasus mutilasi di Ngawi (rep)
Surabaya, Pro Legal - Polda Jatim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap UK (30), wanita asal Blitar di Hotel Adisurya Kota Kediri, Kamis (27/2). Sebanyak 120 adegan diperagakan Rohmad Tri Hartanto alis Antok (32).

Proses rekonstruksi itu dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni restoran, hotel, serta minimarket di wilayah Kota Kediri, tempat tersangka membeli pisau buah untuk memutilasi korban.

Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, Antok memperagakan 120 adegan dalam rekonstruksi ini. Di hotel tempat kejadian utama, polisi mencatat sekitar 80 adegan yang menggambarkan detil peristiwa dari awal hingga korban dimutilasi.

Jumhur mengatakan rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi kejadian. Mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan. "Kami ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta yang telah kami kumpulkan dalam penyelidikan. Sejauh ini, tersangka cukup kooperatif," ujar Jumhur.

Ketika menjalani proses rekonstruksi, Antok terlihat mengikuti setiap tanpa melakukan bantahan. Menurutnya, tersangka tidak menunjukkan tanda-tanda kebingungan atau mencoba mengubah keterangan. "Tersangka mengikuti seluruh adegan sesuai dengan yang ia sampaikan dalam pemeriksaan," ujarnya.

Antok yang sebelumnya didiagnosis mengidap gangguan kepribadian psikopat narsistik ini juga terlihat tenang dan beberapa kali tersenyum saat memperagakan adegan demi adegan.

Rekonstruksi ini berlangsung selama berjam-jam dan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Polisi memastikan keamanan di sekitar lokasi agar proses berjalan tanpa gangguan. "Kami juga akan melakukan rekonstruksi di beberapa kota lain seperti Tulungagung, Trenggalek, Ngawi dan Ponorogo nanti," ujarnya.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (19/1) malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban UK (30), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.

Dalam kamar hotel itulah, keduanya cekcok. Tersangka Antok mencekik leher, hingga memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang di beli di minimarket.

Setelah itu, potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkannya ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.

Di dalam koper merah itulah berisi jenazah korban yang kemudian ditemukan warga Kamis (23/1). Tiga hari setelahnya, tersangka lalu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1) dini hari.

Maka atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(Tim)
Kriminal Pelaku Mutilasi Koper Merah di Ngawi Masih Sempat Cengengesan Saat Melakukan Rekonstruksi