Tim Rumah Aman Sentra Mulya Jaya Kemensos RI, Bapak Fatur, Usai Melakukan assessment, kepada ke 2 korban pelecehan seksual anak dibawah umur, yang didampingi ibu kandung korban dan para Advokat dari Firma Hukum Pro Legal
Jakarta, Pro Legal News - Dua korban pelecehan seksual di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, kini terlindung di Rumah Aman Sentra Mulya Jaya Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Guntur Manumpak Pangaribuan SH dari Firma Hukum Pro Legal selaku kuasa hukum dua pkorban pelecehan dan kekerasan seksual, mengacungi jempol kesigapan para petugas Kemensos itu.
“Kami hargai langkah mereka menjemput dan memberi perlindungan kedua korban di rumah aman,” kata Pangaribuan. Dua kliennya yang masih di bawah umur, bocah perempuan N (15) dan Z (13) menjadi korban pelecehan dan kekerasaan seksual di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat. Terduga pelakunya, oknum pengurus Rukun Tetangga (RT) di lingkungan tempat tinggal kedua korban, yang saat ini buron.
Advokat Guntur Manumpak Pangaribuan SH bersama dua rekannya, Rabu (5/6) menerima kuasa khusus dari orangtua kedua kakak-beradik yang jadi korban. Sehari sebelumnya, kedua korban diantar oleh neneknya meminta perlindungan hukum ke kantor Firma Hukum Pro Legal. Kata nenek itu, kedua cucunya menjadi korban pelecehan dan kekerasaan seksual.
Terduga pelakunya adalah pria oknum pengurus RT setempat yang masih keponakan sang nenek. Artinya, terduga pelakunya, BD, terhitung paman kedua korban. “Dia Ketua RT di tempat kami dan tinggal serumah dengan kami,” kata nenek korban.
Kedua korban ketakutan menceritakan perlakuan yang ditertima dari pamannya itu. Belum lama ini, N memberanikan diri bercerita kepada neneknya. Kata N, ia terakhir mengalami pelecehan seksual dari BD bulan Mei 2024.
Menurut pengakuan N, hampir setiap malam BD memegang-megang dan meraba payudaranya. Biasanya hal itu dilakukan BD sewaktu ibu korban sedang tidak di rumah karena belum pulang kerja. Guna menghindari kelakuan BD, N tidak tidur sebelum ibunya pulang kerja dan selalu berusaha berpelukan dengan adiknya yang bernama Z.
Korban mengaku, BD dalam bercanda sehari-hari pun sering memegang payudara dan bokongnya. Katanya, BD juga sering memegang-megang alat kelamin N dan memasukkan jari pelaku ke kemaluan N. Hal yang sama dilakukan BD terhadap korban Z yang masih berusia 13 tahun. “Sejak saya kelas 6 SD,” N menuturkan pelecehan yang dialaminya dari BD.
Nenek korban menjelaskan, keponakannya yang bernama BD sudah beberapa kali tersangkut dalam kasus pelecehan seksual di lingkungannya tinggal. Kasus-kasus itu selalu diselesaikan secara kekeluargaan. “Tapi dia lakukan lagi dan tidak pernah mau tobat. Sekarang mah biar dia kapok,” kata nenek korban ketika meminta perlindungan hukum kepada Pangaribuan dan kawan-kawan di Firma Hukum Pro Legal.
Berdasarkan keterangan nenek dan ibu korban serta kedua korban, Pangaribuan secara resmi meminta bantuan pihak Rumah Aman Sentra Mulya Jaya Kemensos guna memberi tempat tinggal yang aman bagi kedua korban. “Kita harus selamatkan korban dulu dari tindakan predator seperti BD,” ujar Pangaribuan.
Rabu (5/6) sore pihak Kemensos datang menjemput kedua korban, guna ditempatkan pada rumah aman. Selain itu pihak Kemensos menjanjikan akan melakukan penanganan, perawatan dan pengobatan maupun rehabilitasi terhadap korban, “Baik secara fisik, psikis dan sosial,” ujar Pangaribuan menjawab pertanyaan pers Kamis (6/6) pagi.
Kata Pangaribuan, pihaknya akan mengadukan kasus itu kepda pihak yang berwenang. “Tapi kami perlu memastikan dulu bahwa kedua korban betul-betul sudah aman,” ujar salah satu kuasa hukum korban tersebut. Menurut Pangaribuan, ;pihaknya akan mengadukan oknum Ketua RT BD ke Polres Metro Jakata Pusat. Tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan, diatur dalam Pasal 289 KUHP juncto Pasal 290 KUHP maupun UU Nomor 35 Tahun 2014. “Kabarnya saat ini BD sudah kabur dari rumah tersebut,” ujarnya. ***