a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pemberi Perintah Kades-Sekdes Kohod Palsukan Dokumen Kini Diusut Bareskrim

Pemberi Perintah Kades-Sekdes Kohod Palsukan Dokumen Kini Diusut Bareskrim
Lurah Kohod, Arsin bersama tim kuasa hukumnya (rep)
Jakarta, Pro Legal - Bareskrim Polri bakal mengusut pihak yang memberikan perintah kepada Kepala Desa Kohod Arsin Cs untuk memalsukan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. "Nanti akan kita kembangkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (19/6).

Menurut Djuhandhani pihaknya berjanji bakal mengungkap seluruh pelaku yang terlibat sesuai perannya masing-masing dalam kasus ini. Ia juga memastikan penanganan kasus itu akan dilakukan secara profesional dan transparan. "Kita mulai dari ujungnya dulu, kita buktikan masing-masing perbuatan. Proses hukum yang kita laksanakan itu adalah terpenuhi alat bukti terkait perbuatannya," ujarnya.

"Jadi ini ada pemalsuan, pemalsuannya siapa yang menyuruh, siapa yang menyiapkan. Itulah yang kita bangun konstruksinya," jelasnya.
Djuhandani menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui apabila aksi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arsin Cs itu semata-mata karena faktor ekonomi.

Hingga saat ini Djuhandhani mengaku pihaknya masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu. "Kalau kita berbicara motif saat ini kita terus kembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi," jelasnya.

Maka dia menegaskan proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan keempat orang tersangka saja. Djuhandhani mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga bakal menetapkan tersangka lain dalam kasus itu. "Siapa yang membantu, siapa yang menyuruh dan lain sebagainya. Kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan kemana, ini adalah proses yang harus kita lakukan," jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Djuhandhani menjelaskan keempat tersangka tersebut yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa dan CE selaku Penerima Kuasa.

Menurut Djuhandani keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.

Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.(Tim)



Kriminal Pemberi Perintah Kades-Sekdes Kohod Palsukan Dokumen Kini Diusut Bareskrim