Pemerasan Penonton DWP Kini Berujung Pemecatan Kombes Donald
Ilustrasi, konser DWP di Jakarta (rep)
Jakarta, Pro Legal – Akhirnya tiga polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan buntut kasus pemerasan kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Tiga anggota kepolisian itu adalah Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Ketiganya mengajukan banding. Selain itu, ada juga satu anggota Polri yang dijatuhi sanksi demosi delapan tahun.
Sebelumnya Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan total korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang, terdiri dari WNI dan WNA. Sementara itu, ada 18 polisi yang diduga terlibat pemerasan.
Menurut Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam peristiwa itu, Donald membiarkan atau tidak melarang anggotanya saat menangkap penonton konser DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Para polisi itu kemudian meminta sejumlah uang kepada penonton WNA dan WNI yang diamankan agar dilepaskan. "Wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Kamis (2/1).
Sementara itu, Trunoyudo mengatakan baik Malvino maupun Yudhy berperan menangkap penonton WNA dan WNI di konser DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, mereka meminta uang untuk membebaskan penonton yang mereka tangkap. "Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," ujarnya.
Dalam kasus itu Polri bakal mengembalikan uang senilai Rp 2,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan sejumlah anggota terhadap penonton Konser DWP 2024. "Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," ujar Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Sementara Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan dari persidangan terungkap bahwa peristiwa pemerasan di konser DWP itu sudah direncanakan sebelumnya. "Kasus ini kalau (perencanaan) jauh hari enggak, tapi kalau hari H enggak. Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan siapa saja yang ikut terlibat dan sebagainya," ujarnya.(Tim)