a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pemilik Wensen School Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Balita

Pemilik Wensen School Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Balita
Pemilik Wensen School Meita Irianty ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan anak (rep)
Jakarta, Pro Legal- Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School, Depok.
Meita yang juga dikenal sebagai influencer itu ditangkap oleh kepolisian di kediamannya pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok.

Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Meita mengakui bahwa dirinya adalah sosok yang terekam dalam kamera CCTV dan melakukan aksi penganiayaan terhadap korban. Rekaman itu viral di media sosial

Dalam kasus itu Meita dijerat Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Meita kini telah ditahan.

Arya mengatakan ada dua orang anak yang menjadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berusia sembilan bulan.

Kapolres menjelaskan korban pertama MK dalam kondisi baik, namun mengalami trauma. Kondisi itu akan didalami dengan visum psikiatrikum.

Sementara korban kedua AMW, akan dilakukan visum dan rontgen. Ia mengatakan ada dugaan korban AMW mengalami dislokasi kaki. "Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Tapi nanti ini kita tanyakan pada dokter yang berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan," ujar Arya di Polres Metro Depok, Kamis (1/8).

Menurutnya, dislokasi kaki yang dialami karena korban AMW diduga dibanting oleh Meita. Hal itu berdasar analisa dari CCTV. "Nah ini, kalau dari videonya (CCTV) kan dibanting gitu ya," ujar Arya.

Dalam keterangannya, tersangka Meita Irianty yang merupakan influencer parenting itu mengakui ke polisi bahwa perbuatannya menganiaya dua balita, karena khilaf.

Arya mengatakan pihaknya bakal lebih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Meita. Pemeriksaan psikologi juga akan dilakukan. "Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," ujar Arya.

Kondisi Meita saat ini disebut tengah dalam kondisi mengandung empat bulan. "Hamil empat bulan" ujar Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya perdana mengatakan pemeriksaan terhadap Meita tetap dilakukan seperti biasa. Namun, polisi tetap bakal mempertimbangkan kesehatan tersangka. "Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu. Kalau pun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi, penahanan tetap kita lakukan," ujar Arya.

Arya mengatakan Meita merupakan pemilik Wensen School sekaligus ikut mengasuh anak-anak di daycare Wensen School. "Iya, sekaligus pengasuh juga. Jadi ikut mengasuh anak-anak yang ada di daycare," ujar Arya.

"Kalau yang dititipkan itu (di Wensen School) sejauh ini yang kita tanyakan ada sepuluh. Sepuluh anak. Jadi ini untuk orang tua-tua yang mungkin bekerja, tidak mampu menyediakan waktu secara khusus buat anak dan harus pergi kerja dititipkan anak-anak itu," jelas Arya.(Tim)




Kriminal Pemilik Wensen School Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Balita