a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Penasehat Hukum Pegi Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Vina ke Bareskrim

Penasehat Hukum Pegi Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Vina ke Bareskrim
Pegi Setiawan alias Pernong ketika diamankan polisi (rep)
Jakarta, Pro Legal – Pengacara tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, meminta agar Bareskrim Polri turun tangan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang terjadi pada 2016 silam.

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi. Dia mengatakan permohonan itu rencananya akan diajukan secara resmi ke Bareskrim Polri, pada Rabu (5/6) hari ini.

Marwan mengatakan pihaknya akan tiba di markas Bareskrim yang berada di Jakarta Selatan pada Rabu siang. "Sekitar jam 13.00 hari ini akan ke Bareskrim Polri untuk mengajukan gelar perkara khusus," ujarnya.

Menurut Marwan, permohonan gelar perkara khusus itu sengaja dilakukan lantaran pihaknya meragukan proses penyidikan oleh Polda Jawa Barat. "[Gelar perkara khusus] biar lebih fair. Di Polda kayak kurang kepercayaannya," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.

Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Kasus ini menyita perhatian dari berbagai pihak. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahkan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini. "Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul betul dikawal dan transparan, terbuka untuk semuanya," ujarnya kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi 2016 silam di Cirebon, mulanya ada delapan orang yang telah menjadi terpidana dan tiga orang dinyatakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, setelah mengamankan Pegi sebagai salah satu DPO bulan lalu, Polda Jabar menghapus dua nama DPO lainnya dengan alasan para tersangka asal menyebut.(Tim)



Kriminal Penasehat Hukum Pegi Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Vina ke Bareskrim