a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Akan Tes Kondisi Kejiwaan Lanjutan Tersangka Pembunuhan Ayah-Nenek

Polisi Akan Tes Kondisi Kejiwaan  Lanjutan Tersangka Pembunuhan Ayah-Nenek
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal (rep)
Jakarta, Pro Legal - Remaja berinisial MAS (14) tersangka pembunuhan terhadap ayah dan nenek di Cilandak, Jakarta Selatan dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan lanjutan.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal tersangka MAS dirujuk berdasarkan rekomendasi dari asosiasi psikologi forensik (apsifor). "Betul (dirujuk ke RS Polri), karena rekomendasi dari psikolog apsifor untuk pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh (dokter psikiatri) anak MAS harus dilakukan tim dari RS Polri dan RSCM akan mengobservasi anak selama 14 hari," ujar Ade Rahmat, Selasa (17/12).

Ade Rahmat ungkapkan jika hasil pemeriksaan kejiwaan itu akan dijadikan sebagai pertimbangan untuk menentukan proses hukum terhadap tersangka. "Akan kita lihat nanti hasilnya apakah yang bersangkutan sebagai pelaku anak yang layak atau tidaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, yang akan diputuskan oleh hakim nantinya saat sidang di pengadilan," ujarnya.

Seperti diketahui, pada Senin (16/12) dijadwalkan akan dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Namun, pelimpahan batal dilakukan lantaran berkas perkara masih dilengkapi oleh penyidik. "Komunikasi dengan penyidik bahwa memang tahap dua belum ada dilaksanakan. Masih ada perbaikan sedikit berkas atau kelengkapan berkasnya," ujar Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum)Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto.

Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69).

Sementara ibu pelaku (AP) mengalami luka tusuk dan berhasil menyelamatkan diri. AP pun harus menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

Dalam kasus ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Lantaran berusia di bawah umur, MAS pun dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) selama menjalani proses hukum.(Tim)
Kriminal Polisi Akan Tes Kondisi Kejiwaan  Lanjutan Tersangka Pembunuhan Ayah-Nenek