a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Tangkap Seorang Kurir Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Polisi Tangkap Seorang  Kurir Pelaku Pemerkosaan  Anak di Bawah Umur
M, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur (rep)
Jakarta, Pro Legal- Pria berinisial M alias Kim (32) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang akibat diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. "Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Minggu (8/10).

Menurut Arief, pria asal Kabupaten Tangerang itu memperkosa anak di bawah umur tersebut sebanyak 15 kali. Pemerkosaan itu dilakukan sejak 28 September lalu. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda," ujar Arief.

Pria yang bekerja sebagai kurir itu bertemu dengan korban pertama kali ketika mengantar barang yang dipesan oleh korban melalui e-commerce.

Kemudian pelaku merayu korban untuk mengikuti keinginannya. Setelah melakukan pemerkosaannya, M mengancam korban agar tidak membocorkan perbuatannya. "Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," ujar Arief.

Arief menjelaskan jika pelaku terancam 15 tahun penjara akibat perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(Tim)


Kriminal Polisi Tangkap Seorang  Kurir Pelaku Pemerkosaan  Anak di Bawah Umur