a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Tetapkan Dokter Kandungan di Garut Menjadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Polisi Tetapkan Dokter Kandungan di Garut Menjadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Kapolres Garut AKBP M Fajar Gemilang (rep)

Jakarta, Pro Legal-Polisi menetapkan dokter kandungan di Garut, Jawa Barat Syafril Firdaus (MSF) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. "Iya sudah kami tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Kamis (17/4).

Sang dokter, MSF dijerat Pasal 6 huruf B dan C, dan atau Pasal 15 ayat 1 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, sebelumnya telah beredar video aksi dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita saat pemeriksaan USG di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat dokter tengah mengecek kondisi kandungan pasien. Namun saat dilakukan pengecekan, tangan dari dokter tersebut diduga memegang bagian dada korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, MSF pun langsung ditangkap oleh jajaran Polres Garut dan menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terungkap dokter kandungan itu mengiming-imingi USG gratis terhadap korbannya. "Ada yang ditawari USG gratis atau layanan lainnya," ujar Kapolres Garut AKBP M Fajar Gemilang, Selasa.

Fajar mengatakan layanan itu diberikan dokter tersebut di sebuah klinik di Garut secara personal tanpa tercatat dalam daftar buku pasien. "Layanan-layanan lain secara personal sehingga si korban ini tidak terdeteksi di buku resepsionis klinik itu," ujarnya.

Fajar menyebutkan jika motif pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu karena hasrat seksual pada pasien. "Motif karena nafsu. Karena beliau merasa bangkit, terangsang gitu ya, melihat dari pasien atau korban," ujarnya.(Tim)


Kriminal Polisi Tetapkan Dokter Kandungan di Garut Menjadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual