Rumah Dinas Bobby Dibobol 3 Maling Sejak Oktober 2023
Ilustrasi (rep)
Medan, Pro Legal – Berdasarkan informasi dari Polrestabes Medan, tiga pencuri sembako dan peralatan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution beraksi sejak Oktober 2023. Mereka telah ditangkap tetapi ditangguhkan. "Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa ES, ADD, dan AS telah melakukan pencurian dan atau penggelapan dalam jabatan atau penggelapan tersebut dengan cara pelaku mengambil barang-barang, berupa sembako dan barang-barang peralatan dapur sejak Oktober 2023," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Minggu (26/5).
Seperti diketahui polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni ART berinisial ES (42), ART berinisial ADD (44), dan AS (39).
Menurut Jama Kita Purba, pertama kali ES mengambil barang berupa satu buah kompor gas portable dan membawanya pulang. Setelah itu, ES mengajak suaminya ADD untuk melakukan perbuatan itu. "Yang mana awalnya suaminya itu menolak, sehingga ES mengajak saudara AS yang kebetulan sering sama jaga malamnya dengan sif ES sebagai juru masak. Suaminya sebagai tukang bersih-bersih di rumah dinas Wali Kota Medan tersebut," ujarnya.
Aksi pencurian itu terus berlanjut. Barang yang dicuri berupa sembako seperti beras, minyak goreng, dan gula. Selain itu, mereka mengambil alat-alat dapur berupa piring, sendok makan dan garpu. Ia menjelaskan pelaku mengambil barang tersebut pada malam dan dini hari saat petugas jaga sedang tertidur.
Hingga pada Jumat 26 April 2024, pelapor Muhammad Sori Muda Pane sebagai Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan mencurigai kehilangan barang-barang di rumah dinas. "Pelapor Muhammad Sori Muda Pane melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Kemudian, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 12 Mei 2024. Di rumah tersangka ditemukan barang barang hasil curian. Akibat pencurian itu, kerugian yang dialami sekitar Rp3.000.000," ujar Jama Kita Purba.
Ketiga tersangka sempat ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polrestabes Medan. Namun, pihak keluarga tersangka dan pelapor mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga tersangka itu ditangguhkan penahanannya," ujarnya.(Tim)