a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Selama Buron 8 Tahun, Pegi Sering Bolak Balik Cirebon-Bandung

Selama Buron 8 Tahun, Pegi Sering Bolak Balik Cirebon-Bandung
Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi setelah 8 tahun buron (rep)
Jakarta, Pro Legal – Salah satu tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan ditangkap polisi setelah delapan tahun buron. Ia diyakini jadi salah satu pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Polisi pun membeberkan jejak pelarian Pegi Setiawan selama delapan tahun jadi buronan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menyebut setelah pembunuhan, Pegi melarikan diri ke luar kota.

Menurut polisi, Pegi kabur ke Soreang, Bandung, untuk tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya. "Di sana dia tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Namun, PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung dari ayahnya," ujar Surawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).

Dalam pelariannnya, Pegi justru mengaku sebagai keponakan dari sang ayah. Hal senada juga disampaikan sang ayah yang menyebut Pegi sebagai keponakannya kepada pemilik kos tempat mereka tinggal.

Selama pelarian tersebut, Pegi disebut mengganti nama panggilannya menjadi Robi. Surawan menjelaskan selama menyamar sebagai Robi, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan bersama sang ayah yang merupakan mandor proyek. "Selama pelariannya dia pernah tahun 2019 balik ke Cirebon, kemudian balik lagi bekerja, kemudian balik ke Cirebon. Begitu terus, karena memang dia sering mencari pekerjaan di luar dengan pengalamannya sebagai pegawai kuli bangunan," ujar Surawan.

Surawan pun menyebut salah satu kendala penyidik menemukan Pegi karena para terpidana lain tiba-tiba membantah keterlibatan Pegi. Mereka bahkan tidak mengakui sosok Pegi ketika ditunjukkan fotonya.

Padahal, menurut Surawan para terpidana dan Pegi tinggal di satu lingkungan yang sama. Beberapa di antara para pelaku juga disebut sebagai teman sekolah atau teman bermain Pegi. "Akhirnya kami ajak bicara para tersangka yang sudah vonis dari hati ke hati, mereka menerangkan bahwa PS adalah ini orangnya. Sehingga kami mudah untuk melakukan pelacakan," ujarnya.

Dalam kasus itu Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tetapi Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu.

Kartini, ibu Pegi juga yakin polisi salah tangkap. Menurut Kartini, banyak kejanggalan dalam penangkapan Pegi.(Tim)


Kriminal Selama Buron 8 Tahun, Pegi Sering Bolak Balik Cirebon-Bandung