a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Seorang Guru di Buton Tengah Diduga Telah Cabuli 24 Siswa Sejak Mei Hingga Juli

Seorang Guru di Buton Tengah Diduga Telah Cabuli 24 Siswa Sejak Mei Hingga Juli
Oknum guru (jongkok) tersangka pencabulan siswa diamankan polisi (rep)
Makassar, Pro Legal- Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Polres Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, terungkap jika seorang guru SD, MS (30) diduga mencabuli 24 siswi melakukan aksinya sejak Mei hingga Juli 2024.

"Menurut keterangan yang berhasil ditemukan Satreskrim, tersangka melakukan aksinya dari bulan Mei sampai terakhir kemarin akhir Juli," ujar Plh Kasi Humas Polres Buteng, Ipda Muslihi, Sabtu (3/8).

Menurut Muslihi, oknum guru tersebut merupakan ASN yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Kesehatan Jasmani (Penjaskes). "Untuk para korban siswi dari kelas rata-rata kelas 3 sampai kelas 6 SD," ujarnya.

Tetapi Muslihi mengatakan belum mengetahui pasti motif yang dilakukan oknum guru tersebut melakukan aksi pencabulannya terhadap 24 siswi SD. "Untuk motif masih didalami Unit PPA Satreskrim, karena tersangka juga masih sementara dalam pemeriksaan," ujarnya.

Pihak kepolisian berhasil menangkap MS setelah menerima laporan dari orang tua siswi yang menjadi korban dari aksi pencabulan oknum guru tersebut. "Iya, MS telah diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Baubau," ujar Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7).

Hingga saat ini para korban telah menjalani pemeriksaan yang didampingi orang tua masing-masing. "Dari gelar perkara, total 24 siswi yang menjadi korban tindak pidana pencabulan MS," ujar Wahyu.

Dalam kasus itu MS dijerat pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 KUHP.(Tim)



Kriminal Seorang Guru di Buton Tengah Diduga Telah Cabuli 24 Siswa Sejak Mei Hingga Juli