Setelah Lindas Suami, Melody Sharon Sempat ke Bali Dengan Selingkuhan
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Dalam keterangan pers Polisi menyebut Melody Sharon (31) sempat berlibur bersama selingkuhannya ke Bali usai melindas suaminya, AG (35), di Cipayung, Jakarta Timur.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Melody tidak merasa menyesal dengan tindakannya itu. "Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak. Bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali," ujar Nicolas, Senin (23/12).
Tetapi kondisi berbeda ditunjukkan Melody setelah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Melody, kata Nicolas, sempat menangis dan mengungkapkan penyesalannya. "Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah," ujarnya.
Nicolas memastikan Melody dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh alkohol ataupun obat-obatan ketika melindas dan menyeret AG hingga sejauh 200 meter.
Saat ini, Melody ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara itu, AG disebut mengalami patah tulang kaki akibat penganiayaan itu. Adapun informasi dugaan kekerasan itu sempat diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun Instagramnya @ahmadsahroni88.
Dalam unggahan itu, disebutkan peristiwa terjadi setelah sang suami memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain. "Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan 2 orang laki laki. (Agak ngeri ini sih)," demikian keterangan dalam unggahan itu.(Tim)