Tersangka Pembunuh Ayah-Nenek di Cilandak Tak Miliki Riwayat Gangguan Jiwa
Lokasi terjadinya pembunuihan terhadap ayah dan nenek di Cilandak (rep)
Jakarta, Pro Legal - Polisi mengungkap remaja berinisial MAS (14) tersangka pembunuhan ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan tak memiliki riwayat gangguan jiwa. "Untuk sementara ini, dari pemeriksaan, atau keterangan dari keluarganya tidak ada (gangguan kejiwaan)," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (5/12).
Menurut Nurma, selama proses pemeriksaan, MAS juga tidak pernah menunjukkan gelagat aneh. MAS bisa menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar. "Kalau dari gelagat itu biasa saja setelah stabil. Kemudian bisa kita tanya kembali. Apa-apa saja yang ditanyakan pasti dijawab sama ABH dengan lancar," ujarnya.
Hingga saat ini, Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan akan mengusutnya secara tuntas. Selain itu, MAS saat ini juga telah dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Hal ini dilakukan untuk memastikan hak MAS sebagai anak tetap terpenuhi meski tengah terjerat kasus hukum. "Kalau sudah di sana, memang sudah ada sistemnya. Memang di situ ada pembelajaran, kemudian ada juga pembelajaran dari sekolah juga, itu ada semua. Hak-hak anak ada di sana, seperti bermain, belajar, itu ada di sana," ujarnya.
Pembunuhan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69).
Sementara ibu pelaku (AP) mengalami luka tusuk dan berhasil menyelamatkan diri. Saat ini, AP masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam kasus ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU KDRT.(Tim)